• SPMB SLBN JENANGAN

  • TAHUN AJARAN 2025/2026

PETUNJUK TEKNIS SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
SLB NEGERI JENANGAN KABUPATEN PONOROGO
TAHUN AJARAN 2025/2026

 

PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran Calon Murid SLB Negeri Jenangan Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan mulai bulan Februari s.d Juli 2025;
  2. Pendaftaran Calon Murid SLB Negeri Jenangan dilakukan secara Online dan tidak dipungut biaya (GRATIS).

PERSYARATAN TINGKAT SDLB

  1. Bagi calon Murid SDLB, harus memiliki akte kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW;
  2. Bagi calon Murid SDLB, harus memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menyertakan foto copy Kartu Keluarga (3 lembar);
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 latar belakang merah (3 lembar);
  4. Usia calon Murid SDLB paling rendah 6 (enam tahun) pada awal tahun pelajaran baru;
  5. Setiap Murid memiliki lembar assesmen (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan, dan motorik kasar-halus.

PERSYARATAN TINGKAT SMPLB

  1. Bagi calon Murid SMPLB harus memiliki akte kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW;
  2. Bagi calon Murid SMPLB, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menyertakan copy Kartu Keluarga (3 lembar);
  3. Pas foto berwana ukuran 3 x 4 latar belakang merah (3 lembar);
  4. Bagi calon Murid SMPLB telah tamat SDLB/SD/MI/Paket A dibuktikan ijazah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SDLB/SD/MI/MTs/Paket A;
  5. Usia calon Murid SMPLB paling rendah 11 (sebelas) pada awal tahun pelajaran baru;
  6. Setiap Murid memiliki lembar assesmen (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan, dan motorik kasar-halus.

PERSYARATAN TINGKAT SMALB

  1. Bagi calon Murid SMALB, harus memiliki akte kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW;
  2. Bagi calon Murid SMALB, harus memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menyertakan copy Kartu Keluarga (3 lembar);
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 latar belakang merah (3 lembar);
  4. Bagi calon Murid SMALB telah tamat SMPLB/SMP/Mts/Paket B dibuktikan Ijazah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMPLB/SMPLB/SMP/Mts/Paket B;
  5. Usia calon Murid SMALB paling rendah 16 (enam belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  6. Setiap peserta didik memiliki lembar assesmen (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan, dan motorik kasar-halus.

~ MUTASI/PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

  1. Bagi Murid pindahan wajib menyertakan surat keterangan pindah/mutasi dari sekolah asal;
  2. Mengisi formulir pendaftaran.

Demikian Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan SPMB SLB Negeri Jenangan Tahun Pelajaran 2025/2026. 

   
Ponorogo, 18 Maret 2025
Kepala Satuan Pendidikan
Dias Setiyo Prasuranto, S.Pd.
Pembina (IV/a)
NIP 198210172009011005